Sewaktu memakai pakaian, baik
baju, celana, sandal, sepatu dan sejenisnya disunnahkan memulai memakainya
dengan anggota badan kanan. (HR Abu Dawud), disertai membaca doa :
أَللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَ خَيْرِ مَا هُوَ لَهُ, وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ
شَرِّهِ وَ شَرِّ مَا هُوَ لَهُ.
Alloohumma
innii as-aluka min khairihii wa khairi maa huwa lahuu, wa a’uudzu bika min
syarrihii wa syarri maa huwa lahuu.
Artinya
: “Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan dari pakaian ini dan
kebaikan apa saja yang dimilikinya. Dan aku berlindung
kepada-Mu
dari keburukan pakaian ini dan keburukan apa saja yang terkandung padanya”. (HR
Ibnu Sinni, dari Abu Sa’id al-Khudriy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar