1.. Berpakaian yang menutupi aurat,
suci-bersih dan pantas/sopan.
2. Berjalan dengan tenang dan merunduk
3. Sebelum ke makam, usahakan wudhu lebih
dahulu, lalu sholat sunnah (wudhu) dua rakaat di masjid atau musholla terdekat
sekitar makam. Jika tak sempat, paling tidak berwudhu’, kemudian baru
berziarah.
4. Melepas sandal, sepatu dan alas kaki
lainnya. Kecuali tanahnya becek, banyak najis, duri atau sejenisnya. Ini bukan
berarti bahwa tanah pekuburan itu suci sesuci masjid, akan tetapi sekedar
menghormati penghuni makam agar tidak merasa terganggu dengan bunyi
sandal-sepatu peziarah.
5. Mengucapkan salam kepada seluruh
penghuni kubur kaum muslimin sewaktu memasuki area pemakaman :
اَلسَّلَامُ
عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْن, وَ إِنَّا
إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ.
“Salam
sejahtera semoga dilimpahkan kepada kalian, wahai penghuni kubur kaum mukminin.
Insya Allah, kami (suatu ketika) menyusul kalian”
6. Jangan duduk-duduk atau bersandar diatas
makam. Usahakan jangan sampai menginjak atau melompati makam, kecuali terpaksa.
(HR Ahmad, Muslim).
7. Jangan makan, minum dan mengadakan
pesta di area pemakaman.
8...Sebaiknya tidak mengobrol membicarakan
urusan duniawi, beromong-omong yang tiada berguna untuk mengingat kematian, dan
omongan-omongan kotor lainnya. Lebih baik digunakan berdzikrul maut seperti
membaca tahlilan, dzikir, wirid, sholawat, Yasin, ayat Al-Qur’an, kalimat
thayyibah lainnya, memohonkan ampunan untuk si penghuni makam, dan merenungi
kehidupan setelah mati.
9. Dilarang merusak, membakar atau
mencabuti rumput dan tanaman yang tumbuh diatas makam. Apalagi sampai mengambil
apa saja barang milik inventaris makam, na’udzubillahi min dzalik.